Kebutuhan untuk memiliki Rumah Sendiri, saat ini adalah hal pokok yang dilakukan para pekerja muda. Di kota dan Kabupaten Bekasi, perumahan subsidi saat ini sangat berkembang, banyak agent-agent menawarkan berbagai macam rumah siap huni bersubsidi yang menjadi incaran para pekerja muda saat ini.
Namun tidak sedikit masyarakat yang kecewa karna merasa tertipu dengan agent ataupun developer rumah subsidi, mereka telah membayarkan Uang DP namun gagal Akad Kredit. Untuk Itu, inilah beberapa Tips Agar Tidak Tertipu Agen Perumahan "Nakal"
1. Cari tahu dan pertimbangkan reputasi Agen dan Developer.
Mencari tahu
reputasi Agen dan Developer penjual perumahan adalah langkah awal yang harus kamu lakukan sebelum
memilihnya. Dengan mengetahui reputasinya, kamu dapat mempertimbangkan
dan menilai apakah developer tersebut dapat bertanggung jawab dalam
berbagai urusan kamu nanti. Cara mudahnya kamu dapat membaca secara
detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari
proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini. Selain itu,
rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk
mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus
negatif yang merugikan konsumennya.
2. Perhatikan spesifikasi bangunan
Perhatikan spesifikasi bangunan yang digunakan oleh pengembang saat membeli rumah baru. Mulai dari jenis batu untuk dinding, jenis lantai, rangka atap, dan lain sebagainya. Sebaiknya Anda menanyakan terlebih dahulu bahan apa saja yang digunakan pengembang dalam membangun rumah.
3. Pantau proses pembangunan
Jika Anda membeli rumah yang dalam proses pembangunan (bukan ready stock), jangan lupa untuk terus memantau pembangunan rumah. Biasanya developer akan memberi tahu berapa lama rumah akan dibangun.
Misalnya rumah Anda dijanjikan akan selesai dalam waktu 6 bulan. Rutinlah mendatangi lokasi pembangunan agar Anda bisa melihat progres pembangunan rumah. Perhatikan juga apakah rumah tersebut dibangun dengan spesifikasi yang dijanjikan oleh pengembang. Jika ada hal yang melenceng dari perjanjian, Anda berhak menuntut agar dibuatkan rumah sesuai kesepakatan di awal.
4.Cek Status Peng Melalui Sireng
Melalui Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG), Anda bisa menggunakan dan mengecek status pengembang secara daring. Untuk melakukan hal ini, Anda kamu harus menyiapkan informasi NPWP, ID pengembang, atau nama pengembang.

Posting Komentar