Ini Perbedaan KPR FLLP, SSB dan SBUM
Untuk membantu masyarakat memiliki rumah, Perbankan membuat program KPR atau Kredit Perumahan yang di awali oleh bank BTN pada tahun 1976. Kini, selain BTN terdapat banyak bank yang menjadi penyalur KPR. Seperti bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bank swasta nasional, hingga bank asing.
Dengan KPR masyarakat tidak harus menyediakan dana sejumlah harga rumah, namun cukup menyediakan dana sebesar uang muka saja dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR.
Semakin naiknya harga rumah dari tahun ke tahun, maka pemerinta membantu dengan membuat Program KPR Subsidi, yang terbagi menjadi KPR FLLP, SSb dan SBUM.
Ini Perbedaan KPR FLLP, SSB dan SBUM
1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
FLPP merupakan salah satu jenis pembiayaan Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) yang disediakan oleh pemerintah. Melansir dari laman resmi Kementerian PUPR, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
KPR FLPP memiliki persyaratan yang lebih mudah jika dibandingkan dengan program KPR non-subsidi. Beberapa keuntungan dari produk KPR FLPP antara lain:
* Down Payment atau uang muka yang diberikan lebih rendah dari jenis KPR lain
* Suku bunga yang dikenakan maksimal sebesar 5%
* KPR FLPP sudah mencakup premi asuransi kebakaran dengan kredit tetap selama tenor berlangsung dan menggunakan metode perhitungan bunga anuitas
* Jangka waktu KPR bisa disesuaikan melalui kesepakatan antara bank pelaksana dan calon
nasabah/debitur maksimal selama 20 tahun.
2. Subsidi Selisih Bunga (SSB)
Program KPR kedua yang diadakan oleh bank pelaksana adalah SSB. KPR SSB diterbitkan oleh bank pelaksana dengan mendapatkan pengurangan suku bunga melalui subsidi bunga kredit perumahan.
Tujuan adanya program KPR SSB ini adalah untuk menurunkan nominal angsuran KPR yang harus dibayarkan. Ketentuan dari program SSB ini tidak jauh berbeda dari FLPP. Perbedaannya hanya terletak pada sumber pendanaannya.
KPR FLPP memiliki sumber pendanaan yang berasal dari Pemerintah dan bank, sedangkan sumber pendanaan KPR SSB sebagian besar berasal dari bank penyalur dan Pemerintah hanya memberikan subsidi sebesar selisih bunganya saja.
3.Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Dilansir dari laman resmi Kementerian PUPR, SBUM adalah bantuan pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk subsidi uang muka pembelian hunian.
Subsidi ini bertujuan untuk memenuhi sebagian maupun seluruh uang muka dalam pembelian rumah melalui sistem KPR. Dana KPR SBUM ini dikelola langsung oleh Kementerian PUPR.
KPR SBUM ini masih memiliki kaitan dengan KPR FLPP. Jika Anda merupakan penerima bantuan KPR FLPP, Anda akan otomatis menerima bantuan KPR SBUM ini.
